Tech

234 PNS Baru Lamandau Diangkat, Bupati Larang Mutasi Sebelum 10 Tahun

Bupati Rizky Aditya Putra memimpin pengambilan sumpah 234 pegawai negeri sipil di Lamandau, menekankan larangan mutasi dan pentingnya adaptasi digital.

3 menit
234 PNS Baru Lamandau Diangkat, Bupati Larang Mutasi Sebelum 10 Tahun
Bupati Rizky Aditya Putra memimpin pengambilan sumpah 234 pegawai negeri sipil di Lamandau, menekankan larangan mutasi dCredit · Prokalteng

Fakta-fakta

  • 234 orang mengikuti pengangkatan dan pengambilan sumpah PNS di Kabupaten Lamandau pada 5 Mei 2026.
  • 225 orang merupakan PNS formasi baru, 9 orang PNS senior yang belum diambil sumpahnya.
  • Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra memimpin acara didampingi Ketua DPRD Herianto dan Plh Sekda Joni Elen.
  • Bupati melarang pengajuan mutasi sebelum 10 tahun masa pengabdian.
  • Sumpah didasarkan pada UU No. 20/2023 tentang ASN dan PP No. 11/2017.
  • Bupati mengingatkan PNS baru untuk bijak menggunakan media sosial dan beradaptasi dengan digitalisasi.
  • Acara digelar di Gedung Pertemuan Umum Lantang Torang, Nanga Bulik.

Pengangkatan Massal di Lamandau

Pemerintah Kabupaten Lamandau resmi memperkuat aparatur sipil negaranya dengan mengangkat 234 pegawai negeri sipil (PNS) dalam sebuah upacara khidmat di Gedung Pertemuan Umum Lantang Torang, Nanga Bulik, pada Selasa, 5 Mei 2026. Prosesi pengangkatan dan pengambilan sumpah/janji ini dipimpin langsung oleh Bupati Lamandau, Rizky Aditya Putra, didampingi Ketua DPRD Lamandau, Herianto, dan Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Kabupaten Lamandau, Joni Elen. Dari total 234 peserta, 225 orang merupakan PNS formasi baru, sementara 9 orang lainnya adalah PNS senior yang sebelumnya belum sempat diambil sumpah/janjinya. Seluruhnya menerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan.

Sumpah Sebagai Komitmen Suci

Dalam sambutannya, Bupati Rizky Aditya Putra menegaskan bahwa sumpah yang diucapkan bukan sekadar seremonial atau syarat administrasi, melainkan bentuk kesanggupan kepada negara dan janji suci kepada Tuhan Yang Maha Esa. “Sumpah/janji ini bukanlah sekadar seremonial atau syarat administrasi semata. Ini adalah bentuk kesanggupan saudara kepada Negara, dan yang paling utama, adalah janji suci kepada Tuhan Yang Maha Esa untuk menaati segala kewajiban serta menjauhi larangan,” tegas Rizky. Dasar hukum pengangkatan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017.

Larangan Mutasi dan Komitmen Pengabdian

Satu poin penting yang digarisbawahi secara tegas oleh Bupati adalah larangan pengajuan mutasi dalam waktu dekat. Ia meminta para PNS untuk membuang jauh-jauh keinginan pindah tugas. “Hilangkan persepsi untuk mengajukan mutasi. Saat melamar setahun lalu, saudara telah menandatangani pernyataan bersedia mengabdi dan tidak mengajukan pindah minimal selama 10 tahun sejak diangkat menjadi PNS,” ujarnya dengan nada lugas. Bupati mengingatkan bahwa kelulusan mereka adalah hasil murni tanpa intervensi pihak manapun, sehingga konsekuensi penempatan harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. “Saya memegang teguh ikrar yang telah saudara buat. Fokuslah bekerja pada unit kerja masing-masing,” tambahnya.

Adaptasi Digital dan Core Values ASN

Di tengah derasnya arus digitalisasi, Bupati mengingatkan para PNS baru untuk bijak dalam menggunakan platform media sosial dan mampu beradaptasi dengan perubahan zaman. Ia berharap para aparatur mampu menjaga marwah profesi dan institusi dengan mengejawantahkan core values ASN “BerAKHLAK”. Bupati juga meminta agar seluruh elemen birokrasi fokus pada pencapaian tujuan organisasi demi membangun citra positif pemerintah daerah di mata publik. Langkah ini dinilai selaras dengan visi besar nasional “Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045”.

Menuju Lamandau yang Maju dan Berkelanjutan

Menutup rangkaian acara, Bupati mengajak seluruh PNS untuk terus berinovasi demi meningkatkan kualitas pelayanan publik. Ia berharap para PNS menjadi motor penggerak bagi visi daerah dalam mewujudkan “Kabupaten Lamandau yang Maju, Unggul, Sejahtera, Berkeadilan, dan Berkelanjutan”. Pengangkatan massal ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memperkuat birokrasi dan pelayanan publik di tengah tuntutan reformasi birokrasi dan digitalisasi. Dengan komitmen pengabdian minimal 10 tahun, para PNS baru diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah tanpa tergoda untuk berpindah tugas dalam waktu dekat.

Ringkasan

  • Kabupaten Lamandau mengangkat 234 PNS baru, mayoritas formasi baru, pada 5 Mei 2026.
  • Bupati menekankan larangan mutasi selama 10 tahun sebagai konsekuensi penempatan.
  • Sumpah didasarkan pada UU No. 20/2023 dan PP No. 11/2017, bukan sekadar seremonial.
  • PNS baru diingatkan untuk bijak bermedia sosial dan beradaptasi dengan digitalisasi.
  • Core values ASN 'BerAKHLAK' harus diinternalisasi untuk menjaga citra institusi.
  • Pengangkatan ini mendukung visi daerah menuju Lamandau yang maju dan berkelanjutan.
Selengkapnya