DPRD Kota Bogor Dorong PAD Capai Rp2 Triliun pada 2026 Lewat Intensifikasi Pajak
Komisi IV DPRD Kota Bogor mengidentifikasi sektor hiburan dan BPHTB sebagai sumber potensial yang belum optimal, dengan target pendapatan daerah yang ambisius.

INDONESIA —
Fakta-fakta
- Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor, Achmad Rifki Alaydrus, mendorong penguatan strategi peningkatan PAD.
- Target PAD Kota Bogor pada 2026 adalah Rp2 triliun.
- DPRD menyoroti pajak hiburan yang seharusnya mencapai 40% namun banyak pelaku usaha masih terklasifikasi sebagai restoran (PB1).
- Sektor BPHTB menjadi perhatian, terutama properti apartemen yang masih berstatus induk dan belum dipecah per unit.
- Kinerja Bapenda dalam dua bulan awal 2025 menunjukkan tren positif penerimaan.
- DPRD akan terus berkoordinasi dengan Bapenda untuk menggali sumber pendapatan baru.
Optimisme PAD 2026: Target Rp2 Triliun di Tengah Upaya Intensifikasi
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor mendorong penguatan strategi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pengawasan wajib pajak dan optimalisasi sektor pendapatan daerah pada 2026. Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor, Achmad Rifki Alaydrus, menegaskan bahwa pihaknya terus mendukung langkah Pemerintah Kota Bogor dalam memperkuat kemandirian fiskal daerah, sehingga tidak terlalu bergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat. “Fokus kita mendukung program pemerintah. Harapannya Kota Bogor bisa lebih mandiri secara finansial dan tidak terlalu bergantung pada dana pusat,” ujarnya. Menurutnya, langkah utama yang saat ini dilakukan adalah memperkuat identifikasi serta intensifikasi wajib pajak (WP) di Kota Bogor, disertai peningkatan pengawasan terhadap kepatuhan pajak. Ia menyebutkan bahwa dalam dua bulan awal tahun ini, kinerja Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menunjukkan tren positif dengan adanya peningkatan penerimaan. “Trennya sudah mulai positif, dan kita optimis peningkatan pendapatan di 2026 bisa mencapai Rp2 triliun,” katanya.
Sektor Hiburan dan Restoran: Potensi Pajak yang Belum Tertata
DPRD menyoroti sejumlah sektor yang masih bisa dioptimalkan, seperti pajak hotel, restoran, hingga pajak hiburan yang dinilai masih belum sepenuhnya tertata. Salah satu perhatian utama adalah masih adanya pelaku usaha yang diduga belum tepat dalam klasifikasi pajaknya, khususnya di sektor hiburan yang masih tercatat sebagai restoran sehingga hanya dikenakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PB1). “Ini yang perlu terus kita tingkatkan. Seharusnya pajak hiburan bisa mencapai 40 persen, tapi masih banyak yang belum sesuai klasifikasi,” jelas Achmad Rifki Alaydrus. Ketidaksesuaian klasifikasi ini mengakibatkan penerimaan pajak dari sektor hiburan tidak optimal, padahal potensinya cukup besar.
BPHTB dan Properti Apartemen: Tantangan Optimalisasi Pajak Daerah
Selain sektor hiburan, sektor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) juga menjadi perhatian, terutama pada properti apartemen yang masih berstatus induk dan belum dipecah menjadi unit perorangan. Kondisi ini berpengaruh pada optimalisasi pajak daerah karena nilai objek pajak tidak terpetakan secara detail. DPRD menegaskan akan terus melakukan koordinasi dengan Bapenda sebagai leading sector untuk menggali potensi pendapatan daerah secara lebih maksimal. “Ini bagian dari upaya bersama untuk mencari sumber-sumber pendapatan baru demi memperkuat keuangan daerah Kota Bogor,” tutup Achmad Rifki Alaydrus.
Kinerja Bapenda dan Prospek ke Depan
Dalam dua bulan awal tahun ini, Bapenda mencatatkan tren positif penerimaan, meskipun angka pastinya belum dirinci. Optimisme DPRD didasarkan pada perbaikan sistem identifikasi wajib pajak dan pengawasan yang lebih ketat. DPRD berharap dengan koordinasi yang intensif, berbagai sektor yang selama ini belum tergarap maksimal dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap PAD. Target Rp2 triliun pada 2026 dinilai realistis jika seluruh potensi digali secara optimal.
Menuju Kemandirian Fiskal Daerah
Upaya peningkatan PAD ini merupakan bagian dari strategi jangka panjang untuk mengurangi ketergantungan Kota Bogor pada dana transfer pusat. Dengan kemandirian fiskal, pemerintah daerah memiliki fleksibilitas lebih dalam membiayai program pembangunan dan pelayanan publik. DPRD berkomitmen untuk terus mengawal kebijakan pajak daerah agar tepat sasaran dan tidak membebani masyarakat. Langkah-langkah intensifikasi dan ekstensifikasi pajak akan terus dilakukan sepanjang tahun.
Ringkasan
- DPRD Kota Bogor menargetkan PAD sebesar Rp2 triliun pada 2026, didukung tren positif penerimaan awal 2025.
- Sektor hiburan menjadi fokus karena banyak pelaku usaha salah klasifikasi, sehingga potensi pajak 40% belum tercapai.
- Properti apartemen yang belum dipecah per unit menghambat optimalisasi BPHTB.
- DPRD dan Bapenda akan berkoordinasi untuk menggali sumber pendapatan baru dan memperkuat kemandirian fiskal.
- Pengawasan wajib pajak dan identifikasi yang lebih ketat menjadi kunci peningkatan PAD.

BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem di Jakarta dan Kalimantan Barat Akibat Awan Cumulonimbus
Bojan Hodak Waspadai Duo Asing Bhayangkara Jelang Laga Krusial di Bandar Lampung

West Ham Terpuruk 0-3 di Brentford, Zona Degradasi Makin Dekat
