Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Sepanjang 2026
Surat Keputusan Bersama tiga menteri yang diteken 19 September 2025 mengatur 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama, termasuk libur panjang Idulfitri dan Iduladha.

INDONESIA —
Fakta-fakta
- SKB 3 Menteri ditandatangani oleh Menag Nasaruddin Umar, Menaker Yassierli, dan MenPANRB Rini Widyantini pada 19 September 2025.
- Total 25 hari libur terdiri dari 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama.
- Idulfitri 1447 H jatuh pada 21-22 Maret 2026 (Sabtu-Minggu) dengan cuti bersama pada 20, 23, dan 24 Maret.
- Iduladha 1447 H jatuh pada 27 Mei 2026 (Rabu) dengan cuti bersama pada 28 Mei 2026 (Kamis).
- Cuti bersama mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan sesuai peraturan perundang-undangan.
- Instansi pelayanan publik seperti rumah sakit, telekomunikasi, dan perbankan wajib mengatur penugasan pegawai pada hari libur.
Dasar Hukum dan Penandatanganan SKB Tiga Menteri
Pemerintah resmi menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026 pada 19 September 2025. Dokumen tersebut ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini. SKB ini terdiri dari tiga nomor: Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025. Penerbitan SKB bertujuan untuk efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberikan pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama. Keputusan bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni 19 September 2025.
Rincian 17 Hari Libur Nasional 2026
Sepanjang tahun 2026, pemerintah menetapkan 17 hari libur nasional. Tahun baru Masehi jatuh pada Kamis, 1 Januari 2026. Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW diperingati pada Jumat, 16 Januari 2026. Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili dirayakan pada Selasa, 17 Februari 2026. Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 jatuh pada Kamis, 19 Maret 2026. Idulfitri 1447 Hijriah diperingati pada Sabtu-Minggu, 21-22 Maret 2026. Wafat Yesus Kristus jatuh pada Jumat, 3 April 2026, dan Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah) pada Minggu, 5 April 2026. Hari Buruh Internasional diperingati pada Jumat, 1 Mei 2026, disusul Kenaikan Yesus Kristus pada Kamis, 14 Mei 2026. Iduladha 1447 H jatuh pada Rabu, 27 Mei 2026, dan Hari Raya Waisak 2570 BE pada Minggu, 31 Mei 2026. Hari Lahir Pancasila pada Senin, 1 Juni 2026; 1 Muharam Tahun Baru Islam 1448 H pada Selasa, 16 Juni 2026; Proklamasi Kemerdekaan pada Senin, 17 Agustus 2026; Maulid Nabi Muhammad SAW pada Selasa, 25 Agustus 2026; dan Kelahiran Yesus Kristus pada Jumat, 25 Desember 2026.
Delapan Hari Cuti Bersama dan Libur Panjang Idulfitri
Pemerintah menetapkan 8 hari cuti bersama pada 2026. Cuti bersama Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili jatuh pada Senin, 16 Februari 2026. Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) mendapat cuti bersama pada Rabu, 18 Maret 2026. Idulfitri 1447 H mendapatkan tiga hari cuti bersama: Jumat, 20 Maret 2026, serta Senin dan Selasa, 23-24 Maret 2026. Dengan demikian, libur Idulfitri berlangsung dari 20 hingga 24 Maret, ditambah hari libur nasional 21-22 Maret, menciptakan total enam hari libur berturut-turut. Cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus ditetapkan pada Jumat, 15 Mei 2026, berdekatan dengan hari libur nasional 14 Mei (Kamis) sehingga membentuk long weekend. Cuti bersama Iduladha 1447 H jatuh pada Kamis, 28 Mei 2026, sehari setelah hari raya. Terakhir, cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus pada Kamis, 24 Desember 2026.
Dampak terhadap Cuti Tahunan dan Pelayanan Publik
SKB menegaskan bahwa pelaksanaan cuti bersama mengurangi hak cuti tahunan pegawai, karyawan, dan pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagi aparatur sipil negara (ASN), cuti bersama diatur sesuai peraturan yang berlaku, sementara bagi lembaga/instansi swasta, pengaturan diserahkan kepada pimpinan masing-masing. Unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, seperti rumah sakit, puskesmas, lembaga telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, serta perhubungan, wajib mengatur penugasan pegawai pada hari libur nasional dan cuti bersama. Hal ini untuk memastikan layanan esensial tetap berjalan. Penetapan tanggal 1 Ramadan 1447 H, Idulfitri, dan Iduladha akan ditentukan kemudian melalui Keputusan Menteri Agama, mengingat sifatnya yang bergantung pada hasil hisab dan rukyat.
Antisipasi Masyarakat dan Sektor Transportasi
Cuti bersama Mei 2026 menjadi perhatian khusus karena berdekatan dengan Iduladha dan libur nasional lainnya. Pada bulan Mei, terdapat dua cuti bersama: 15 Mei (Jumat) untuk Kenaikan Yesus Kristus dan 28 Mei (Kamis) untuk Iduladha. Ditambah libur nasional 1 Mei (Hari Buruh) dan 14 Mei (Kenaikan Yesus Kristus), serta akhir pekan, tercipta beberapa long weekend yang berpotensi meningkatkan mobilitas masyarakat. Masyarakat diimbau untuk merencanakan perjalanan jauh, termasuk mudik Iduladha, dengan memperhatikan jadwal cuti bersama. Pemerintah biasanya mengeluarkan kebijakan pengaturan arus mudik dan balik, meskipun detailnya belum diumumkan bersamaan dengan SKB ini. Kepastian jadwal libur ini diharapkan membantu sektor transportasi, perhotelan, dan pariwisata dalam menyusun kapasitas dan promosi. Bagi pekerja, cuti bersama memungkinkan istirahat tanpa mengurangi jatah cuti tahunan secara signifikan, terutama bagi yang mengikuti kalender kerja pemerintah pusat.
Proses Penetapan dan Fleksibilitas bagi Sektor Swasta
SKB 3 Menteri merupakan hasil koordinasi antara Kementerian Agama, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Kementerian PANRB. Dokumen ini menjadi acuan bagi seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah, serta memberikan pedoman bagi sektor swasta. Meskipun cuti bersama bersifat nasional, pelaksanaannya di perusahaan swasta dapat diatur oleh pimpinan masing-masing sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi dunia usaha, terutama yang bergerak di bidang pelayanan publik atau memiliki kebutuhan operasional khusus. SKB juga menekankan bahwa unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat luas harus tetap beroperasi dengan penugasan pegawai pada hari libur. Dengan demikian, keseimbangan antara hak istirahat pekerja dan kebutuhan publik tetap terjaga.
Implikasi Ekonomi dan Sosial dari Kalender Libur 2026
Dengan total 25 hari libur, Indonesia memiliki salah satu jumlah hari libur terbanyak di kawasan Asia Tenggara. Libur panjang Idulfitri (enam hari berturut-turut) dan long weekend di bulan Mei diperkirakan mendorong konsumsi domestik, terutama di sektor transportasi, akomodasi, dan makanan-minuman. Di sisi lain, pengurangan hak cuti tahunan akibat cuti bersama perlu dicermati oleh pekerja dan perusahaan. Bagi ASN, cuti bersama langsung mengurangi jatah cuti tahunan, sementara pekerja swasta mengikuti ketentuan perusahaan masing-masing. Pemerintah berharap penetapan jadwal libur yang jelas sejak awal dapat membantu perencanaan ekonomi makro dan mikro, serta meningkatkan produktivitas melalui istirahat yang terstruktur. Kalender ini juga menjadi acuan bagi sektor pendidikan, meskipun jadwal libur sekolah biasanya diatur oleh dinas pendidikan masing-masing.
Ringkasan
- Pemerintah menetapkan 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama melalui SKB 3 Menteri pada 19 September 2025.
- Idulfitri 1447 H jatuh pada 21-22 Maret 2026 dengan cuti bersama 20, 23, dan 24 Maret, menciptakan libur enam hari.
- Cuti bersama mengurangi hak cuti tahunan pegawai sesuai peraturan, dengan fleksibilitas bagi sektor swasta.
- Instansi pelayanan publik wajib menugaskan pegawai pada hari libur untuk menjaga layanan esensial.
- Long weekend di bulan Mei (Kenaikan Yesus Kristus dan Iduladha) berpotensi meningkatkan mobilitas dan konsumsi domestik.
- Penetapan tanggal 1 Ramadan, Idulfitri, dan Iduladha menunggu Keputusan Menteri Agama.
/data/photo/2025/08/05/689176ddbb60c.jpg)






Persebaya vs PSBS Biak: Laga Krusial di Stadion Gelora Bung Tomo, Sabtu 2 Mei 2025
Kemenangan Beruntun Al-Nassr Terhenti: Kekalahan 3-1 dari Al-Qadsiah Guncang Perburuan Gelar Liga Arab Saudi

Mei 2026: Enam Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama, Potensi Long Weekend Berlipat
