Saham GOTO Anjlok 7,41% Setelah Prabowo Teken Perpres Potongan Maksimal 8% untuk Aplikator Ojol
Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 yang membatasi potongan aplikator ride-hailing maksimal 8%, memicu kejatuhan saham GOTO ke level terendah sejak IPO.

INDONESIA —
Fakta-fakta
- Saham GOTO dibuka turun 7,41% ke Rp50 per saham, menyentuh batas auto rejection bawah (ARB).
- Kapitalisasi pasar GOTO tercatat Rp58,17 triliun dengan volume perdagangan 15,73 juta saham.
- Presiden Prabowo meneken Perpres No. 27/2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.
- Perpres mewajibkan pembagian pendapatan minimal 92% untuk pengemudi, dari sebelumnya 80%.
- GOTO mencatat laba bersih Rp171 miliar pada Q1 2026, berbalik dari rugi Rp367 miliar tahun sebelumnya.
- EBITDA Grup yang disesuaikan GOTO Q1 2026 sebesar Rp907 miliar, on-track mencapai target tahunan Rp3,2-3,4 triliun.
- CEO Grab Indonesia Neneng Goenadi menyatakan menunggu penerbitan resmi Perpres untuk mempelajari detailnya.
Kejatuhan Saham GOTO ke Level Terendah Sejak IPO
Saham PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) anjlok 7,41% pada pembukaan perdagangan hari ini, menyentuh batas auto rejection bawah (ARB) ke angka Rp50 per saham. Level tersebut merupakan yang terendah sejak perusahaan melantai di bursa pada tahun 2022. Volume perdagangan mencapai 15,73 juta saham dengan frekuensi 36,54 kali transaksi. Kapitalisasi pasar GOTO tercatat sebesar Rp58,17 triliun, sementara nilai transaksi mencapai Rp1,7 triliun, menjadikannya saham paling aktif diperdagangkan di bursa hari ini. Pelemahan ini terjadi sehari setelah Presiden Prabowo Subianto merestui potongan maksimal untuk aplikator ride-hailing sebesar 8% melalui Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026.
Presiden Prabowo Teken Perpres Perlindungan Pekerja Transportasi Online
Pada perayaan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Jumat (1/5/2026), Presiden Prabowo mengumumkan tiga peraturan baru, salah satunya Perpres No. 27/2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Aturan ini mewajibkan aplikator memberikan jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kesehatan, serta mengubah skema pembagian pendapatan. "Saya telah tanda tangan Peraturan Presiden Nomor 27 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Yang tadi saya bicara, harus diberi jaminan kecelakaan kerja, akan diberi BPJS Kesehatan, asuransi kesehatan," ujar Prabowo. "Juga tadi pembagian pendapatan dari 80% untuk pengemudi sekarang menjadi minimal 92% untuk pengemudi," lanjutnya. Presiden menegaskan ketidaksetujuannya terhadap potongan hingga 20% yang selama ini dibebankan kepada pengemudi. "Pengemudi ojek daring atau ojol kerja keras setiap hari, tetapi masih dibebani potongan hingga 20 persen oleh aplikator. Saya tidak setuju. Harus ditekan di bawah 10 persen," katanya.
Respons GOTO dan Grab: Menunggu Detail dan Berkoordinasi dengan Pemerintah
Direktur Utama GOTO Hans Patuwo menyatakan pihaknya senantiasa mematuhi peraturan pemerintah, termasuk arahan Presiden Prabowo. "Saat ini kami akan melakukan pengkajian untuk memahami detail, implikasi dan penyesuaian yang diperlukan sesuai dengan peraturan tersebut," terang Hans dalam keterangan resmi, Jumat (1/5/2026). Ke depan, GoTo akan terus berkoordinasi dengan pemerintah dan semua pemangku kepentingan terkait sehingga GoTo/Gojek dapat terus memberi manfaat berkelanjutan kepada seluruh masyarakat, terutama mitra driver dan pelanggan Gojek. CEO Grab Indonesia Neneng Goenadi juga menyatakan menghormati arahan Presiden. "Namun, saat ini, kami masih menunggu penerbitan resmi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Tujuannya agar kami dapat meninjau dan mempelajari lebih lanjut detail dari arahan tersebut," ujarnya.
Kinerja Keuangan GOTO Bersinar, Namun Saham Tertekan Regulasi
GOTO baru saja mengumumkan capaian laba bersih kuartalan pertamanya dalam sejarah pada paparan kinerja kuartal I 2026. Pada periode Januari-Maret 2026, GOTO mencatatkan laba bersih sebesar Rp171 miliar, berbalik dari posisi rugi periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp367 miliar. EBITDA Grup yang disesuaikan pada kuartal I 2026 mencapai Rp907 miliar, on-track untuk mencapai pedoman kinerja setahun penuh sebesar Rp3,2-3,4 triliun. Meski fundamental membaik, saham GOTO justru tertekan oleh regulasi baru yang membatasi potensi pendapatan dari segmen ride-hailing. Potongan maksimal 8% dari sebelumnya sekitar 20% berpotensi mengurangi pendapatan aplikator secara signifikan, sehingga investor merespons negatif. Namun, GOTO belum merinci dampak finansial dari Perpres tersebut.
Dampak Regulasi terhadap Ekosistem Ojol dan Pasar Modal
Perpres No. 27/2026 tidak hanya memengaruhi GOTO, tetapi juga seluruh aplikator ride-hailing di Indonesia, termasuk Grab. Aturan ini mengubah struktur komisi secara fundamental: dari pembagian 80% untuk pengemudi menjadi minimal 92%. Artinya, potongan aplikator turun dari maksimal 20% menjadi maksimal 8%. Kebijakan ini diumumkan di tengah tekanan struktural ketenagakerjaan di Indonesia, seperti meluasnya risiko PHK, dominasi sektor informal, dan stagnasi kualitas tenaga kerja. Pasar kerja tengah menghadapi tantangan, dan perlindungan pekerja online menjadi prioritas pemerintah. Reaksi pasar terhadap saham GOTO menunjukkan kekhawatiran investor terhadap penurunan margin keuntungan aplikator. Namun, belum ada kepastian apakah aturan ini akan berlaku untuk semua layanan GOTO atau hanya segertain tertentu. GOTO dan Grab masih mengkaji detail Perpres.
Prospek GOTO: Antara Regulasi dan Target Keuangan
Meskipun saham GOTO terpuruk, perusahaan tetap optimistis mencapai target EBITDA setahun penuh sebesar Rp3,2-3,4 triliun. Laba bersih kuartal I yang positif menjadi sinyal perbaikan fundamental, namun regulasi baru dapat mengganggu proyeksi pendapatan. Hans Patuwo menekankan komitmen GOTO untuk mematuhi peraturan dan berkoordinasi dengan pemerintah. Langkah penyesuaian bisnis masih menunggu hasil pengkajian detail Perpres. Ke depan, investor akan mencermati bagaimana GOTO dan aplikator lain menyesuaikan model bisnis mereka. Apakah kenaikan biaya layanan kepada konsumen atau efisiensi internal akan menjadi solusi? Jawabannya masih belum jelas. Yang pasti, regulasi ini mengubah lanskap industri ride-hailing di Indonesia secara permanen.
Ringkasan
- Presiden Prabowo meneken Perpres No. 27/2026 yang membatasi potongan aplikator ride-hailing maksimal 8%, dari sebelumnya hingga 20%.
- Saham GOTO anjlok 7,41% ke Rp50, level terendah sejak IPO 2022, dengan kapitalisasi pasar Rp58,17 triliun.
- GOTO mencatat laba bersih Rp171 miliar di Q1 2026, berbalik dari rugi, namun regulasi baru menekan harga saham.
- CEO GOTO Hans Patuwo dan CEO Grab Indonesia Neneng Goenadi menyatakan akan mengkaji Perpres sebelum mengambil langkah.
- Perpres mewajibkan jaminan kecelakaan kerja dan kesehatan bagi pengemudi ojol, serta pembagian pendapatan minimal 92% untuk pengemudi.
- Regulasi ini berpotensi mengubah model bisnis aplikator ride-hailing secara fundamental di Indonesia.
:quality(80)/https://cdn-dam.kompas.id/photo/ori/2022/08/24/97555425-1792-4513-ad71-fd257be675aa.jpg)

:quality(80)/https://cdn-dam.kompas.id/photo/ori/2022/08/24/97555425-1792-4513-ad71-fd257be675aa.jpg)

Pieter Huistra Pastikan PSS Sleman Promosi ke Superliga, Sinyalkan Perpanjangan Kontrak
PSM Makassar, Klub Tertua Indonesia, Raih Kemenangan 2-1 atas Bhayangkara FC

Tiga Pemain Diaspora Jadi Andalan Timnas U-17 Indonesia di Piala Asia 2026
