Mahkamah Agung Luncurkan SIPP 5.6.0 dan e-Court 6.0.0, Targetkan Digitalisasi Peradilan
Pembaruan sistem informasi penelusuran perkara dan e-court diharapkan meningkatkan efisiensi, transparansi, dan integrasi digital di pengadilan tingkat pertama.

INDONESIA —
Fakta-fakta
- Sosialisasi pembaruan SIPP versi 5.6.0 dan e-Court versi 6.0.0 digelar pada 3 Oktober 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
- Kegiatan dihadiri oleh Ketua PN Jakarta Pusat Dr. Rudi Suparmono dan Panitera Dwi Setyo Kuncoro.
- Kepala Biro Hukum dan Humas MA Dr. Soebandi menekankan pentingnya pembaruan untuk percepatan digitalisasi peradilan.
- Penerimaan pajak SIPP hingga Maret 2024 mencapai Rp1,77 triliun, terdiri dari PPh Rp119,88 miliar dan PPN Rp1,65 triliun.
- PMK 58/2022 mewajibkan marketplace pengadaan memungut PPh Pasal 22 (0,5%), PPN (11%), dan PPnBM.
- BPJS Ketenagakerjaan mengelola Kanal Pelaporan Data Perusahaan (SIPP) dengan enkripsi SSL 128-bit.
- Sesi sosialisasi mencakup pemaparan fitur baru dan tanya jawab.
Pembaruan Sistem Peradilan: SIPP 5.6.0 dan e-Court 6.0.0 Resmi Diperkenalkan
Pada 3 Oktober 2024, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus menjadi tuan rumah sosialisasi pembaruan aplikasi SIPP versi 5.6.0 dan e-Court versi 6.0.0. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Auditorium Lt.7 ini diikuti oleh jajaran hakim, pejabat struktural, dan pegawai pengadilan. Acara dibuka oleh Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung RI, Dr. Soebandi. Dalam sambutannya, ia menekankan bahwa pembaruan ini merupakan langkah strategis untuk mempercepat digitalisasi sistem peradilan di Indonesia. Pembaruan ini bertujuan memperkenalkan fitur-fitur baru dan perbaikan teknis pada kedua aplikasi, yang diharapkan membuat proses administrasi dan penanganan perkara lebih efisien, transparan, dan terintegrasi dengan sistem digital mutakhir.
Pajak SIPP: Penerimaan Rp1,77 Triliun dan Potensi Ekonomi Digital
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat penerimaan pajak dari Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) hingga Maret 2024 mencapai Rp1,77 triliun. Angka ini terdiri dari Rp402,38 miliar pada 2022, Rp1,1 triliun pada 2023, dan Rp252,16 miliar pada 2024. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, mengungkapkan bahwa penerimaan tersebut berasal dari PPh sebesar Rp119,88 miliar dan PPN sebesar Rp1,65 triliun. Pemerintah berencana menggali lebih banyak potensi pajak dari aktivitas ekonomi digital, termasuk transaksi melalui SIPP. Ketentuan ini diatur dalam PMK 58/2022, yang mewajibkan marketplace pengadaan atau ritel daring pengadaan untuk memungut, menyetor, dan melaporkan pajak atas penyerahan barang dan jasa oleh rekanan. Pajak yang dipungut meliputi PPh Pasal 22 sebesar 0,5%, PPN 11%, dan PPnBM.
BPJS Ketenagakerjaan: Kanal Pelaporan Data Perusahaan dengan Keamanan SSL
BPJS Ketenagakerjaan mengelola Kanal Pelaporan Data Perusahaan (SIPP) sebagai alat bantu bagi perusahaan untuk mengelola data kepesertaan, termasuk data perusahaan, tenaga kerja, upah, dan perhitungan iuran. Kanal ini merupakan inovasi dari versi offline sebelumnya. Untuk menjaga keamanan, seluruh data dikirimkan melalui protokol Secure Socket Layer (SSL) dengan enkripsi 128-bit. Pengguna harus memasukkan User ID dan Password setiap kali login, dan koneksi otomatis terputus jika tidak ada aktivitas selama 5 menit. Perjanjian penggunaan aplikasi ini dapat diubah sewaktu-waktu oleh BPJS Ketenagakerjaan, dan pengguna diwajibkan untuk mematuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. Pengguna bertanggung jawab atas kerahasiaan data peserta dan pengalihan hak akses.
Dampak dan Prospek Digitalisasi Peradilan dan Pajak
Pembaruan SIPP dan e-Court diharapkan membawa perubahan signifikan dalam sistem peradilan Indonesia. Dengan fitur-fitur baru, pengadilan tingkat pertama dapat mengelola perkara secara lebih efisien dan transparan, mengurangi penumpukan berkas fisik, dan mempercepat proses hukum. Di sisi lain, penerimaan pajak SIPP yang mencapai triliunan rupiah menunjukkan potensi besar dari digitalisasi pengadaan pemerintah. Pemerintah terus mendorong kepatuhan pajak melalui platform digital, sejalan dengan UU HPP dan PMK 58/2022. Namun, tantangan tetap ada, termasuk adaptasi pengguna terhadap sistem baru dan keamanan data. Sosialisasi dan pelatihan seperti yang dilakukan di PN Jakarta Pusat menjadi kunci keberhasilan transformasi digital ini.
Ringkasan
- Mahkamah Agung meluncurkan SIPP 5.6.0 dan e-Court 6.0.0 untuk mendigitalisasi peradilan tingkat pertama.
- Penerimaan pajak SIPP mencapai Rp1,77 triliun hingga Maret 2024, dengan PPN sebagai kontributor terbesar.
- PMK 58/2022 mewajibkan pemungutan PPh 0,5%, PPN 11%, dan PPnBM pada transaksi pengadaan pemerintah.
- BPJS Ketenagakerjaan menyediakan kanal pelaporan data perusahaan dengan enkripsi SSL 128-bit.
- Digitalisasi peradilan dan pajak diharapkan meningkatkan efisiensi, transparansi, dan penerimaan negara.
- Sosialisasi dan adaptasi pengguna menjadi faktor penting dalam keberhasilan implementasi sistem baru.


PSM Makassar, Klub Tertua Indonesia, Raih Kemenangan 2-1 atas Bhayangkara FC

Galatasaray Gagal Kunci Gelar Usai Dibantai Samsunspor 4-1, Fenerbahçe Mendekat

Al Nassr Tumbang 1-3 dari Al Qadsiah, Cristiano Ronaldo Terancam Gagal Juara Liga Arab Saudi
