Tech

Pemerintah Perpanjang Batas Pelaporan dan Hapus Sanksi Pajak Badan hingga 31 Mei 2026

Relaksasi diberikan setelah 4.000 permintaan perpanjangan dan gangguan sistem Coretax, dengan target penerimaan pajak tetap diawasi ketat.

4 menit
Pemerintah Perpanjang Batas Pelaporan dan Hapus Sanksi Pajak Badan hingga 31 Mei 2026
Relaksasi diberikan setelah 4.000 permintaan perpanjangan dan gangguan sistem Coretax, dengan target penerimaan pajak teCredit · Kompas.id

Fakta-fakta

  • Batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh Badan diperpanjang dari 30 April menjadi 31 Mei 2026.
  • Pembayaran PPh Pasal 29 badan juga mendapat perpanjangan satu bulan dengan penghapusan sanksi administratif.
  • Hingga akhir April, terdapat sekitar 4.000 permintaan perpanjangan pelaporan dari wajib pajak badan.
  • Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengumumkan kebijakan ini pada 2 Mei 2026.
  • Penerimaan pajak hingga 29 April 2026 tumbuh lebih dari 18% secara tahunan.
  • Ketua Banggar DPR MH Said Abdullah mendorong perpanjangan serupa untuk wajib pajak perorangan hingga 30 Mei 2026.
  • Sistem Coretax mengalami gangguan yang dikeluhkan wajib pajak, memicu usulan audit sistem.
  • Kebijakan ini telah disetujui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Relaksasi Pajak Badan: Perpanjangan Waktu dan Penghapusan Sanksi

Pemerintah Indonesia memperpanjang batas waktu pelaporan dan pembayaran pajak penghasilan (PPh) Pasal 29 bagi wajib pajak badan hingga 31 Mei 2026. Keputusan ini diambil setelah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerima sekitar 4.000 permintaan perpanjangan dari pelaku usaha, asosiasi, dan perantara pajak hingga akhir April. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyatakan bahwa relaksasi ini dipertimbangkan dengan matang, termasuk dampaknya terhadap penerimaan negara. "Relaksasi pelaporan ini kami pertimbangkan dengan matang, termasuk dengan kerangka kesiapan penerimaan April," ujarnya dalam keterangan resmi pada 2 Mei 2026. Kebijakan ini tertuang dalam Pengumuman Nomor PENG-31/PJ.09/2026 yang diterbitkan pada 30 April 2026. Selain perpanjangan batas pelaporan, DJP juga menghapus sanksi administratif bagi wajib pajak badan yang terlambat membayar PPh Pasal 29, termasuk denda, bunga, dan surat tagihan pajak. Sanksi yang sudah terbit akan dihapus secara jabatan melalui kantor wilayah masing-masing.

Ribuan Permintaan Perpanjangan dan Gangguan Sistem Coretax

Hingga akhir April, DJP mencatat sekitar 4.000 permintaan perpanjangan pelaporan dari wajib pajak badan. Angka ini mendorong pemerintah untuk memberikan relaksasi satu bulan penuh. Sementara itu, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI MH Said Abdullah mengungkapkan bahwa masih ada sekitar 3,3 juta wajib pajak perorangan yang belum melapor SPT hingga batas akhir perpanjangan pertama, meskipun telah diberikan tambahan waktu satu bulan dari tenggat awal 31 Maret 2026. Ia menyoroti gangguan sistem Coretax yang sering dikeluhkan masyarakat. "Kalau sistemnya yang error, tentu bukan sepenuhnya salah mereka," kata Said. Said mendorong Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk melakukan audit sistem Coretax, mendeteksi kelemahan, dan memperbaikinya agar gangguan serupa tidak terulang. Ia juga menyarankan perpanjangan batas pelaporan bagi wajib pajak perorangan hingga 30 Mei 2026, sejalan dengan relaksasi yang diberikan kepada badan.

Target Penerimaan Pajak dan Keseimbangan Kepatuhan

Meskipun memberikan relaksasi, pemerintah tetap mencermati dampaknya terhadap penerimaan negara. Hingga 29 April 2026, kinerja penerimaan pajak tercatat tumbuh kuat, mencapai lebih dari 18% secara tahunan. "Pertumbuhan masih sangat positif. Namun, kami tetap harus memastikan capaian hingga akhir April sesuai target," ujar Bimo. Secara kumulatif, hingga 30 April pukul 12.00 WIB, jumlah SPT yang telah disampaikan, baik wajib pajak orang pribadi maupun badan, mencapai 12,6 juta atau sekitar 84% dari target 15 juta SPT tahun ini. MH Said Abdullah mengingatkan bahwa penurunan kepatuhan akibat kendala sistem dapat mengancam penerimaan pajak. "Padahal kita menghadapi tantangan pencapaian target penerimaan pajak di tahun ini karena faktor geopolitik yang berdampak pada kondisi ekonomi domestik," katanya.

Latar Belakang Kebijakan: Antara Kepastian dan Target Negara

Kebijakan relaksasi ini merupakan penyesuaian implementasi sistem Coretax DJP, yang menjadi tulang punggung pelaporan pajak modern. Sebelumnya, batas akhir pelaporan SPT Badan ditetapkan setiap 30 April berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Pemerintah berharap kebijakan ini memberikan kepastian sekaligus ruang bagi wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakan secara lebih baik. "Ini agar wajib pajak punya waktu cukup untuk menyiapkan pelaporan dan pembayaran dengan lebih optimal," kata Bimo. Relaksasi ini telah mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, di tengah upaya pemerintah menjaga keseimbangan antara kepatuhan pajak dan stabilitas penerimaan negara.

Prospek ke Depan: Audit Sistem dan Potensi Perpanjangan Perorangan

Ke depan, DPR melalui Ketua Banggar mendesak audit menyeluruh terhadap sistem Coretax untuk mengatasi gangguan yang berulang. Said Abdullah menekankan bahwa perbaikan sistem krusial untuk menjaga kepercayaan wajib pajak. Selain itu, wacana perpanjangan batas pelaporan bagi wajib pajak perorangan masih terbuka. "Kalau SPT wajib pajak badan bisa sampai 31 Mei 2026, saya kira tidak ada kendala jika ada perpanjangan sehari atau bahkan seminggu untuk wajib pajak perorangan, agar bisa memenuhi target mencapai lebih dari 15 juta untuk menopang penerimaan negara," ujar Said. Pemerintah belum mengumumkan keputusan resmi mengenai perpanjangan untuk perorangan, namun tekanan dari parlemen dan kondisi sistem yang belum stabil menjadi pertimbangan serius.

Analisis: Relaksasi di Tengah Tekanan Penerimaan

Langkah pemerintah memberikan relaksasi pajak badan di satu sisi meringankan beban wajib pajak, namun di sisi lain menimbulkan risiko terhadap target penerimaan negara. Pertumbuhan penerimaan yang kuat hingga April memberikan ruang fiskal, tetapi ketidakpastian geopolitik dan ekonomi domestik tetap menjadi ancaman. Penghapusan sanksi administratif secara otomatis menunjukkan bahwa pemerintah lebih mengutamakan kepatuhan sukarela daripada hukuman, terutama ketika kendala sistem berada di luar kendali wajib pajak. Namun, keberhasilan kebijakan ini akan sangat bergantung pada perbaikan sistem Coretax dan kemampuan DJP menjaga momentum penerimaan. Dengan 12,6 juta SPT yang telah dilaporkan dari target 15 juta, masih ada sekitar 2,4 juta SPT yang harus dikejar. Relaksasi ini diharapkan dapat mendorong pelaporan sisanya tanpa mengorbankan kualitas data penerimaan negara.

Ringkasan

  • Batas pelaporan SPT Tahunan PPh Badan diperpanjang hingga 31 Mei 2026, dengan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29.
  • DJP menerima 4.000 permintaan perpanjangan dari wajib pajak badan, mendorong relaksasi satu bulan penuh.
  • Gangguan sistem Coretax menjadi keluhan utama, memicu usulan audit sistem dari DPR.
  • Penerimaan pajak tumbuh 18% secara tahunan hingga 29 April, namun target 15 juta SPT masih kurang 2,4 juta.
  • Ketua Banggar DPR mendorong perpanjangan serupa untuk wajib pajak perorangan hingga 30 Mei 2026.
  • Kebijakan ini merupakan penyesuaian implementasi Coretax dan telah disetujui Menteri Keuangan.
Galerie
Pemerintah Perpanjang Batas Pelaporan dan Hapus Sanksi Pajak Badan hingga 31 Mei 2026 — image 1Pemerintah Perpanjang Batas Pelaporan dan Hapus Sanksi Pajak Badan hingga 31 Mei 2026 — image 2Pemerintah Perpanjang Batas Pelaporan dan Hapus Sanksi Pajak Badan hingga 31 Mei 2026 — image 3Pemerintah Perpanjang Batas Pelaporan dan Hapus Sanksi Pajak Badan hingga 31 Mei 2026 — image 4
Selengkapnya