Perpanjangan Spt Tahunan Badan : ce qu'il faut savoir
JAKARTA, DDTCNews - Dirjen Pajak Bimo Wijayanto resmi mengumumkan perpanjangan waktu pelaporan SPT Tahunan PPh badan tahun pajak 2025.
INDONESIA —
JAKARTA, DDTCNews - Dirjen Pajak Bimo Wijayanto resmi mengumumkan perpanjangan waktu pelaporan SPT Tahunan PPh badan tahun pajak 2025. Perpanjangan Spt Tahunan Badan s'impose comme l'un des sujets qui mobilisent l'attention en Indonesia ce vendredi.
Les faits
- JAKARTA, DDTCNews - Dirjen Pajak Bimo Wijayanto resmi mengumumkan perpanjangan waktu pelaporan SPT Tahunan PPh badan tahun pajak 2025.
- Pelaporan SPT Tahunan Badan akan diperpanjang selama 1 bulan, yaitu sampai dengan 31 Mei 2026.
- Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto menyatakan pihaknya segera memperpanjang tenggat waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan hingga 31 Mei 2026.
- DJP perpanjang batas lapor SPT Tahunan PPh Badan hingga 31 Mei 2026.
- Bimo mengatakan pelaporan SPT Tahunan PPh badan akan diperpanjang selama 1 bulan, yaitu sampai dengan 31 Mei 2026.
L'essentiel
Dans le détail, Pelaporan SPT Tahunan Badan akan diperpanjang selama 1 bulan, yaitu sampai dengan 31 Mei 2026.
Sur le fond, Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto menyatakan pihaknya segera memperpanjang tenggat waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan hingga 31 Mei 2026.
Concrètement, DJP perpanjang batas lapor SPT Tahunan PPh Badan hingga 31 Mei 2026.
Au-delà de ce constat, Bimo mengatakan pelaporan SPT Tahunan PPh badan akan diperpanjang selama 1 bulan, yaitu sampai dengan 31 Mei 2026.
Reste à préciser que DJP Terima Pemberitahuan Perpanjangan SPT dari 4.000 WP Badan.
Les chiffres
À noter par ailleurs : Iya (rencana perpanjangan masa lapor SPT Badan) direlaksasi sampai 31 Mei (2026)," kata Bimo dalam jumpa pers di sela mengunjungi KPP Madya Jakarta, Kamis.
Plus précisément, DJP Perpanjang Batas Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan hingga 31 Mei 2026.
Dans la foulée, JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) badan hingga 31 Mei 2026.
À ce stade, Sebelumnya, batas pelaporan SPT Tahunan PPh badan adalah 30 April 2026.

Ce qui se dit
“Sedangkan untuk perpanjangan relaksasi pembayaran sedang kami hitung dahulu, sedang kami analisis dahulu, kira-kira akan segera kami umumkan setelah analisis kami final,” kata Bimo.
Le contexte
Reste à préciser que Tadi pagi saya sudah meminta arahan dari Pak Menteri dan beliau memberi arahan untuk mempertimbangkan relaksasi penyampaian SPT Tahunan PPh Badan.Ini sedang kami olah untuk perpanjangan masa pelaporannya, kami akan segera rilis," ujarnya.
À noter par ailleurs : Bimo menjelaskan relaksasi pelaporan tidak disebabkan kendala teknis sistem, melainkan tingginya permintaan dari wajib pajak yang mengajukan perpanjangan waktu penyampaian SPT Tahunan Badan.
Plus précisément, Bimo meyakini relaksasi batas waktu pelaporan SPT Tahunan Badan akan memberikan kepastian bagi wajib pajak, terutama dalam mempersiapkan persyaratan administratif untuk menyampaikan SPT badan.
Dans la foulée, Artinya, regulasi yang disusun saat ini baru mencakup relaksasi perpanjangan waktu pelaporan SPT badan saja.
À ce stade, Jadi, hari ini akan kami rilis peraturan tentang relaksasi pelaporan SPT PPh badan," ujarnya di lobi KPP Madya Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2026).
À retenir
- Perlu diketahui, UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas waktu pelaporan SPT orang pribadi paling lambat disampaikan 31 Maret, sedangkan SPT badan paling lambat disampaikan 30 April.
- Sementara itu, wajib pajak badan masih punya waktu hingga 31 Mei 2026 untuk melaporkan SPT tanpa dikenai sanksi.
- Hingga 30 April 2026 pukul 12.00 WIB, DJP sudah menerima 12,7 juta SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025 dari wajib pajak.


/data/photo/2026/04/30/69f2fed29a53b.jpg)
