Tech

Pemulangan Jenazah PMI Asal Bangkalan dari Taiwan dan Malaysia, Satu Resmi Satu Ilegal

Pemerintah Kabupaten Bangkalan memfasilitasi pemulangan dua Pekerja Migran Indonesia yang meninggal di Taiwan dan Malaysia, dengan status kepegawaian yang berbeda.

3 menit
Pemulangan Jenazah PMI Asal Bangkalan dari Taiwan dan Malaysia, Satu Resmi Satu Ilegal
Pemerintah Kabupaten Bangkalan memfasilitasi pemulangan dua Pekerja Migran Indonesia yang meninggal di Taiwan dan MalaysCredit · ANTARA News

Fakta-fakta

  • Muhammad Umron Fadhil (23) meninggal saat tidur di mess pabrik di Distrik Dashe, Taiwan pada 15 Maret 2026.
  • Rofiqul Ulum (24) meninggal di Malaysia sebagai pekerja ilegal.
  • Umron Fadhil bekerja secara prosedural sebagai pekerja pabrik di Taiwan sejak 3 November 2025.
  • Jenazah Umron Fadhil dipulangkan ke Indonesia pada 18 April 2026 dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta pukul 19.40 WIB.
  • Perusahaan di Taiwan menyerahkan sisa gaji Rp5 juta dan santunan duka kepada keluarga Umron Fadhil.
  • Klaim BPJS Ketenagakerjaan dan asuransi dari perusahaan Taiwan akan dibantu oleh pihak perusahaan hingga pencairan kepada ahli waris.

Dua PMI Meninggal di Negara Berbeda, Satu Dipulangkan Secara Resmi

Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, memfasilitasi pemulangan dua Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang meninggal dunia di tempat kerja masing-masing di Taiwan dan Malaysia. Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangkalan, Jemmi Tria Sukmana, mengonfirmasi bahwa kedua jenazah telah tiba di Indonesia dan diserahkan kepada keluarga. PMI yang meninggal di Taiwan bernama Muhammad Umron Fadhil (23), warga Dusun Bandung Barat, Desa Keleyan, Kecamatan Socah, Bangkalan. Sementara itu, PMI yang meninggal di Malaysia adalah Rofiqul Ulum (24), asal Desa Katetang, Kecamatan Kwanyar, Bangkalan. Perbedaan mendasar antara keduanya terletak pada status kepegawaian: Umron Fadhil tercatat sebagai pekerja resmi, sedangkan Rofiqul Ulum bekerja secara ilegal.

Kronologi Kematian Muhammad Umron Fadhil di Taiwan

Pemulangan jenazah Umron Fadhil merupakan tindak lanjut dari surat Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) di Taipei tertanggal 14 April 2026. Berdasarkan laporan tersebut, almarhum diketahui bekerja secara prosedural sebagai pekerja pabrik di Taiwan sejak 3 November 2025. Pada 15 Maret 2026, KDEI Taipei menerima informasi dari agen setempat bahwa Umron Fadhil meninggal dunia saat tidur di mess pabrik di Distrik Dashe. Jenazah kemudian dipulangkan ke Indonesia pada 18 April 2026 dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta pukul 19.40 WIB. Selanjutnya, jenazah dibawa ke rumah duka di Bangkalan menggunakan ambulans yang difasilitasi oleh PT Flamboyan.

Proses Serah Terima dan Santunan untuk Keluarga

Setibanya di rumah duka sekitar pukul 10.00 WIB, jenazah langsung diserahterimakan kepada pihak keluarga dengan disaksikan oleh Kepala Desa Keleyan serta perwakilan Disperinaker Bangkalan. Proses serah terima berlangsung dengan aman dan kondusif. Pihak perusahaan di Taiwan juga menyerahkan sisa gaji almarhum sebesar Rp5 juta kepada keluarga serta memberikan santunan duka secara pribadi. Selain itu, proses klaim BPJS Ketenagakerjaan dan asuransi dari perusahaan akan dibantu oleh pihak perusahaan hingga pencairan kepada ahli waris. Disperinaker berkomitmen untuk terus mengawal proses administrasi lanjutan, termasuk pencairan jaminan sosial ketenagakerjaan dan asuransi.

Pemulangan PMI Ilegal dari Malaysia

Sementara itu, pemulangan jenazah Rofiqul Ulum dari Malaysia didasarkan pada Surat Bukti Pencatatan Kematian yang dikeluarkan oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur dengan nomor 01502/SBPM-KL/0925/04. Tidak disebutkan detail lebih lanjut mengenai penyebab kematian atau proses pemulangan, namun status ilegal Rofiqul Ulum menjadi sorotan tersendiri. Perbedaan status kepegawaian antara kedua PMI ini menunjukkan betapa pentingnya prosedur migrasi yang benar. Pekerja ilegal seringkali tidak mendapatkan perlindungan yang memadai, baik dari segi jaminan sosial maupun proses pemulangan jenazah.

Implikasi dan Langkah Selanjutnya

Kasus ini menyoroti kerentanan PMI, terutama yang bekerja secara ilegal, terhadap risiko kematian tanpa perlindungan yang layak. Pemerintah Kabupaten Bangkalan melalui Disperinaker berjanji akan mengawal proses administrasi lanjutan untuk Umron Fadhil, termasuk pencairan jaminan sosial dan asuransi. Namun, bagi Rofiqul Ulum, tidak ada informasi mengenai santunan atau klaim asuransi, mengingat statusnya sebagai pekerja ilegal. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana pemerintah dapat melindungi PMI yang bekerja di luar negeri tanpa dokumen resmi. Ke depan, diperlukan upaya lebih besar untuk mencegah migrasi ilegal dan memastikan setiap PMI memiliki akses terhadap perlindungan hukum dan sosial.

Ringkasan

  • Dua PMI asal Bangkalan meninggal di Taiwan dan Malaysia, satu resmi dan satu ilegal, menunjukkan perbedaan perlakuan dan perlindungan.
  • Muhammad Umron Fadhil meninggal saat tidur di mess pabrik di Taiwan; jenazah dipulangkan dengan prosedur resmi dan mendapat santunan.
  • Rofiqul Ulum meninggal di Malaysia sebagai pekerja ilegal, tanpa informasi santunan atau klaim asuransi.
  • Pemerintah Kabupaten Bangkalan memfasilitasi pemulangan dan akan mengawal klaim jaminan sosial untuk PMI resmi.
  • Kasus ini menekankan pentingnya migrasi prosedural untuk mendapatkan perlindungan hukum dan sosial yang memadai.
Selengkapnya