Perwira Polda Sumut Dipecat Usai Video Asusila dan Narkoba Viral
Kompol DK dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat setelah video dugaan penyalahgunaan narkoba dan tindakan asusila beredar luas.
/data/photo/2026/04/30/69f324894c39c.jpg)
INDONESIA —
Fakta-fakta
- Kompol DK dipecat dari Polda Sumut pada Rabu, 6 Mei 2026.
- Keputusan pemecatan dijatuhkan melalui sidang Kode Etik Profesi Kepolisian.
- Video viral menampilkan DK diduga mengisap vape narkoba dan melakukan tindakan asusila.
- DK juga tersangkut kasus dugaan penganiayaan di Tanjung Balai pada 2025.
- DK mengajukan banding atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
- Polda Sumut menyatakan tidak ada pertimbangan yang meringankan bagi DK.
- DK diduga tidak kooperatif selama proses penyidikan.
Perwira Polisi Dipecat Akibat Video Viral
Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) secara resmi memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) seorang perwiranya, Kompol DK, pada Rabu, 6 Mei 2026. Keputusan tegas ini diambil setelah serangkaian pertimbangan yang memberatkan, terutama terkait beredarnya video viral yang menampilkan dugaan penyalahgunaan narkoba dan tindakan asusila. Video tersebut, yang dengan cepat menyebar di media sosial, memperlihatkan Kompol DK diduga mengisap vape yang mengandung narkoba. Potongan video lain menunjukkan momen mesra dengan seorang wanita, serta kondisi sempoyongan dan menggigil yang mengindikasikan pengaruh zat terlarang. Kejadian ini memicu sorotan publik dan berujung pada proses etik internal di kepolisian. Meski Kompol DK mengklaim sedang melakukan penyamaran dan hasil tes urinenya dinyatakan negatif, tindakannya tetap dinilai tidak pantas oleh majelis etik. Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Ferry Walintukan, menegaskan bahwa perbuatan asusila tetap tidak dapat dibenarkan, terlepas dari alasan apapun. Perwira menengah yang menjabat sebagai Kasubbag Min Bin Ops Direktorat Samapta Polda Sumut ini menjalani sidang etik yang berlangsung sejak pagi hingga sore hari di Gedung Bidang Propam Polda Sumut.
Dugaan Narkoba dan Tindakan Asusila Jadi Pertimbangan Utama
Fokus utama dalam sidang etik terhadap Kompol DK adalah video yang beredar luas. Dalam rekaman tersebut, Kompol DK terlihat menggunakan rokok elektrik atau 'pod getar' yang terindikasi mengandung zat narkotika. Adegan mesra dengan seorang wanita dalam video tersebut juga menjadi bukti kuat adanya tindakan asusila di depan umum. Kejadian ini berawal dari viralnya video di media sosial yang mengundang perhatian publik. Pihak Bidang Propam Polda Sumut segera bertindak, mengamankan Kompol DK, dan menempatkannya dalam penugasan khusus (Patsus) sambil menunggu proses penyidikan dan sidang etik. Kompol DK telah dimintai keterangan terkait aktivitasnya yang terekam dalam video viral tersebut, yang diduga terjadi pada tahun 2025. Keterangan juga diambil dari individu lain yang berada dalam video bersama perwira polisi itu.
Kasus Penganiayaan Turut Memberatkan
Selain video viral yang menjadi sorotan utama, pemecatan Kompol DK juga diperberat dengan keterlibatannya dalam kasus dugaan penganiayaan yang terjadi pada tahun 2025. Dalam kasus tersebut, Kompol DK diduga menganiaya seorang warga di Kota Tanjung Balai. Korban penganiayaan tersebut dituduh memiliki sabu seberat 10 gram. Insiden ini menambah daftar panjang pertimbangan yang memberatkan Kompol DK dalam sidang etik profesi kepolisian. Kombes Pol. Ferry Walintukan menyatakan bahwa kasus penganiayaan di Tanjung Balai ini menjadi salah satu faktor signifikan dalam pengambilan keputusan PTDH terhadap Kompol DK.
Tidak Ada Pertimbangan Meringankan, DK Ajukan Banding
Dalam sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP), majelis etik tidak menemukan adanya pertimbangan yang meringankan bagi Kompol DK. Sebaliknya, ketidakkooperatifan Kompol DK selama proses penyidikan menjadi salah satu faktor pemberat yang signifikan. "Pertimbangan memberatkan pada persidangan itu, yang bersangkutan tidak kooperatif. Sedangkan pertimbangan yang meringankan tidak ada," ungkap Ferry, juru bicara Polda Sumut. Menyikapi hasil sidang yang berujung pada PTDH, Kompol DK menyatakan sikapnya dengan mengajukan banding. Banding tersebut akan segera diproses oleh Bidang Propam Polda Sumut ke Mabes Polri untuk peninjauan lebih lanjut.
Proses Banding dan Ketidakpastian Status
Putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Kompol DK kini berada di tangan proses banding. Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Ferry Walintukan, menyebutkan bahwa jadwal sidang banding masih dalam tahap koordinasi lebih lanjut dengan Propam. Pihak kepolisian berjanji akan mempercepat proses banding tersebut. Keputusan akhir mengenai status Kompol DK akan ditentukan setelah peninjauan oleh Mabes Polri. Sementara itu, Kompol DK tetap berada dalam status penugasan khusus (Patsus) hingga ada keputusan final dari proses bandingnya.
Ringkasan
- Seorang perwira menengah Polda Sumut, Kompol DK, dipecat melalui sidang etik pada 6 Mei 2026.
- Alasan utama pemecatan adalah beredarnya video yang diduga menampilkan Kompol DK mengisap vape narkoba dan melakukan tindakan asusila.
- Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan Kompol DK pada 2025 turut menjadi pertimbangan pemberat.
- Polda Sumut menyatakan tidak ada faktor yang meringankan bagi Kompol DK, dan ia dinilai tidak kooperatif selama penyidikan.
- Kompol DK telah mengajukan banding atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
- Proses banding akan segera diajukan ke Mabes Polri untuk mendapatkan keputusan final.






Shakira Tambah Jadwal Tur di AS, Gelar Residen di Madrid

Vietnam U-17 di Ambang Piala Dunia Usai Hasil Imbang Korsel-UEA

Spartak Moscow ke Final Piala Rusia, Dynamo Moscow Menanti
/data/photo/2026/05/04/69f865b1f1343.jpeg)