Lifestyle

Perwira Polda Sumut Dipecat Setelah Video Viral Penggunaan Narkoba dan Asusila

Kompol Dedi Kurniawan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) menyusul beredarnya rekaman yang menghebohkan.

4 menit
Perwira Polda Sumut Dipecat Setelah Video Viral Penggunaan Narkoba dan Asusila
Kompol Dedi Kurniawan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) menyusul beredarnya rekaman yang mengheboCredit · Kompas.com

Fakta-fakta

  • Kompol Dedi Kurniawan alias DK resmi dipecat dari Polda Sumatera Utara pada Rabu, 6 Mei 2026.
  • Keputusan pemecatan diambil melalui sidang Kode Etik Profesi Kepolisian.
  • Video viral menunjukkan DK diduga menghisap vape narkoba dan melakukan tindakan asusila.
  • DK juga memiliki riwayat kasus dugaan penganiayaan pada tahun 2025.
  • DK dinyatakan tidak kooperatif selama proses penyidikan.
  • DK menyatakan banding atas putusan PTDH tersebut.

Perwira Polisi Dipecat Akibat Video Viral

Seorang perwira menengah di Polda Sumatera Utara, Kompol Dedi Kurniawan alias DK, telah resmi diberhentikan dari dinas kepolisian melalui Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Keputusan tegas ini diambil setelah sidang Kode Etik Profesi Kepolisian yang digelar pada Rabu, 6 Mei 2026. Pemecatan ini merupakan puncak dari skandal yang mencuat setelah beredarnya video viral di media sosial. Video yang beredar luas tersebut memperlihatkan Kompol DK dalam kondisi yang mengkhawatirkan, diduga sedang menghisap vape atau rokok elektrik yang dicampur dengan narkoba. Tak hanya itu, rekaman tersebut juga menampilkan tindakan yang diduga asusila yang dilakukannya bersama seorang wanita. Peristiwa ini sontak memicu perhatian publik dan sorotan tajam terhadap integritas oknum kepolisian. Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Ferry Walintukan, mengonfirmasi bahwa keputusan PTDH diambil berdasarkan sejumlah pertimbangan krusial. Salah satu pertimbangan utama adalah konten video viral yang secara jelas menampilkan dugaan penyalahgunaan narkoba dan tindakan tidak pantas di depan umum. Meskipun DK mengklaim sedang menjalankan tugas penyamaran dan hasil tes urinenya negatif, tindakan tersebut tetap dinilai tidak dapat ditoleransi oleh institusi kepolisian.

Tindakan Asusila dan Dugaan Narkoba Menjadi Pemicu

Video yang menjadi bukti utama dalam kasus ini menampilkan Kompol DK dalam keadaan yang mencurigakan, diduga di bawah pengaruh narkoba. Dalam rekaman tersebut, ia terlihat bermesraan dengan seorang wanita sambil menghisap vape. Pada potongan video lainnya, DK tampak sempoyongan hingga harus dibantu oleh rekannya. Rekaman ini cepat menyebar di jagat maya, menimbulkan kemarahan dan kekecewaan di kalangan masyarakat. Publik menuntut tindakan tegas dari kepolisian terhadap oknum yang mencoreng nama baik institusi. Berdasarkan laporan dan viralnya video tersebut, Bidang Propam Polda Sumut segera bertindak dengan mengamankan Kompol DK dan menempatkannya dalam penempatan khusus (Patsus). Dalam keterangannya, Ferry Walintukan menekankan bahwa tindakan asusila yang terekam dalam video tersebut tetap dianggap tidak pantas, terlepas dari klaim penyamaran atau hasil tes urine yang negatif. Hal ini menunjukkan bahwa institusi kepolisian memiliki standar perilaku yang tinggi bagi para anggotanya, bahkan dalam situasi yang diklaim sebagai bagian dari tugas.

Riwayat Kasus Penganiayaan Turut Memberatkan

Selain video viral yang menghebohkan, keputusan pemecatan Kompol DK juga mempertimbangkan kasus lain yang pernah menjeratnya. Pada tahun 2025, DK diduga terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap seorang warga di Kota Tanjung Balai. Insiden tersebut terjadi ketika korban dituduh memiliki sabu seberat 10 gram. Kasus penganiayaan ini menambah daftar panjang catatan buruk Kompol DK di internal kepolisian. Kombes Pol. Ferry Walintukan menyatakan bahwa kasus penganiayaan di Tanjung Balai tersebut menjadi salah satu pertimbangan memberatkan dalam sidang etik. Hal ini menunjukkan bahwa pihak kepolisian tidak hanya melihat pada satu insiden, melainkan juga meninjau rekam jejak pelanggaran yang pernah dilakukan oleh perwira tersebut. Faktor lain yang memberatkan hukuman DK adalah ketidakkooperatifannya selama proses penyidikan berlangsung. Ferry Walintukan mengungkapkan bahwa DK tidak menunjukkan sikap kooperatif ketika dimintai keterangan terkait dugaan penggunaan vape yang mengandung narkoba. Sikap ini semakin memperburuk posisinya di hadapan majelis etik.

Proses Sidang Etik dan Upaya Banding

Sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terhadap Kompol DK digelar oleh Bidang Propam Polda Sumut di Gedung Bidang Propam Polda Sumut. Sidang dimulai pada pukul 10.00 WIB dan berlangsung hingga pukul 17.00 WIB, mencakup pemeriksaan mendalam terhadap bukti dan keterangan yang ada. Dalam sidang tersebut, majelis etik tidak menemukan adanya pertimbangan yang meringankan bagi Kompol DK. Sebaliknya, faktor-faktor seperti ketidakkooperatifan selama penyidikan dan riwayat kasus penganiayaan menjadi penentu utama dalam pengambilan keputusan. Hasil sidang secara resmi memutuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) bagi Kompol DK. Menyikapi putusan yang dijatuhkan, Kompol DK menyatakan tidak menerima dan mengajukan banding. Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Ferry Walintukan, mengonfirmasi hal ini dan menyatakan bahwa Bidang Propam Polda Sumut akan segera memproses upaya hukum banding tersebut ke Mabes Polri. Proses banding ini akan berjalan cepat untuk memberikan kepastian hukum.

Implikasi dan Pandangan ke Depan

Pemecatan Kompol Dedi Kurniawan menjadi pengingat keras akan pentingnya menjaga marwah institusi kepolisian. Kasus ini menyoroti tantangan yang dihadapi dalam memastikan setiap anggota kepolisian mematuhi kode etik dan menjauhi segala bentuk pelanggaran, baik pidana maupun etik. Viralnya video tersebut tidak hanya berdampak pada karir Kompol DK, tetapi juga menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan internal di lingkungan Polda Sumatera Utara. Publik akan terus memantau bagaimana institusi kepolisian menindaklanjuti kasus-kasus serupa di masa mendatang dan memastikan akuntabilitas para anggotanya. Sementara itu, proses banding yang diajukan oleh Kompol DK akan menentukan nasib akhirnya. Keputusan Mabes Polri atas banding tersebut akan menjadi penutup dari rangkaian peristiwa yang diawali oleh sebuah video viral yang menggemparkan.

Ringkasan

  • Kompol Dedi Kurniawan dipecat secara tidak hormat dari Polda Sumatera Utara pada 6 Mei 2026.
  • Pemecatan ini dipicu oleh video viral yang diduga menampilkan dirinya menggunakan narkoba melalui vape dan melakukan tindakan asusila.
  • Kasus dugaan penganiayaan pada tahun 2025 juga menjadi faktor pemberat dalam keputusan sidang etik.
  • Ketidakkooperatifan Kompol DK selama proses penyidikan menambah daftar pertimbangan yang memberatkan.
  • Meskipun dipecat, Kompol DK telah mengajukan banding atas putusan tersebut.
  • Kasus ini menegaskan pentingnya integritas dan profesionalisme dalam tubuh kepolisian.
Galerie
Perwira Polda Sumut Dipecat Setelah Video Viral Penggunaan Narkoba dan Asusila — image 1Perwira Polda Sumut Dipecat Setelah Video Viral Penggunaan Narkoba dan Asusila — image 2Perwira Polda Sumut Dipecat Setelah Video Viral Penggunaan Narkoba dan Asusila — image 3Perwira Polda Sumut Dipecat Setelah Video Viral Penggunaan Narkoba dan Asusila — image 4Perwira Polda Sumut Dipecat Setelah Video Viral Penggunaan Narkoba dan Asusila — image 5Perwira Polda Sumut Dipecat Setelah Video Viral Penggunaan Narkoba dan Asusila — image 6
Selengkapnya