Actualité

Pemerintah Batasi Outsourcing Hanya Enam Bidang, Berlaku Mulai Hari Buruh

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 7/2026, yang terbit bertepatan dengan May Day, membatasi pekerjaan alih daya dan mewajibkan pemenuhan hak pekerja secara penuh.

4 menit
Pemerintah Batasi Outsourcing Hanya Enam Bidang, Berlaku Mulai Hari Buruh
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 7/2026, yang terbit bertepatan dengan May Day, membatasi pekerjaan alih daya dan mCredit · Kompas.id

Fakta-fakta

  • Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengeluarkan Permenaker No. 7/2026 pada 30 April 2026.
  • Peraturan ini membatasi outsourcing hanya pada enam bidang: kebersihan, makanan/minuman, pengamanan, pengemudi/angkutan, penunjang operasional, dan penunjang pertambangan/migas/kelistrikan.
  • Aturan ini merupakan tindak lanjut Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023 tentang uji materi UU Cipta Kerja.
  • Perusahaan alih daya wajib memenuhi hak pekerja: upah, lembur, cuti, K3, jaminan sosial, THR, dan hak PHK.
  • Perusahaan pemberi kerja harus memiliki perjanjian tertulis yang mencakup jenis pekerjaan, jangka waktu, lokasi, jumlah pekerja, dan perlindungan kerja.
  • Pelanggaran dikenai sanksi administratif bertahap: peringatan tertulis hingga pembatasan kegiatan usaha.
  • Sekjen OPSI Timboel Siregar menilai pemerintah selama tiga tahun terakhir membiarkan outsourcing berjalan tanpa batas.
  • Peraturan ini dirilis sehari sebelum Hari Buruh Internasional 1 Mei 2026.

Pembatasan Enam Bidang dan Kewajiban Baru

Pemerintah Indonesia, melalui Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, resmi membatasi pekerjaan alih daya hanya pada enam bidang spesifik. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026, yang ditandatangani pada Kamis, 30 April 2026, mengizinkan skema outsourcing hanya untuk layanan kebersihan, penyediaan makanan dan minuman, pengamanan, penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja, layanan penunjang operasional, serta pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, perminyakan, gas, dan kelistrikan. Peraturan ini juga mewajibkan perusahaan alih daya untuk memenuhi seluruh hak pekerja sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk upah, upah lembur, waktu kerja dan istirahat, cuti tahunan, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan, tunjangan hari raya keagamaan, hingga hak atas pemutusan hubungan kerja (PHK). Perusahaan pemberi kerja yang menyerahkan sebagian pekerjaan kepada perusahaan alih daya wajib memiliki perjanjian tertulis yang sekurang-kurangnya memuat jenis pekerjaan yang dialihdayakan, jangka waktu, lokasi kerja, jumlah pekerja, perlindungan kerja, serta hak dan kewajiban para pihak.

Tindak Lanjut Putusan MK dan Desakan Serikat Buruh

Yassierli menyatakan bahwa Permenaker ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 atas uji materi Undang-Undang Cipta Kerja. Melalui putusan tersebut, MK mengamanatkan adanya pembatasan pekerjaan alih daya untuk memberikan kepastian hukum, memperkuat perlindungan hak pekerja/buruh, serta tetap menjaga keberlangsungan usaha. Keluarnya peraturan ini bertepatan dengan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026 pada Jumat, 1 Mei 2026. Sebelumnya, sejumlah konfederasi serikat buruh/pekerja, seperti Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) yang dipimpin Andi Gani, telah bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto dan membocorkan akan ada permenaker baru tentang sistem kerja alih daya. Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar menilai bahwa selama tiga tahun terakhir pemerintah membiarkan praktik outsourcing berjalan tanpa batas, padahal UU No. 6/2023 dan Putusan MK telah mengamanatkan pembatasan.

Sanksi Administratif dan Pengawasan Ketenagakerjaan

Permenaker No. 7/2026 juga mengatur sanksi bagi perusahaan pemberi kerja maupun perusahaan alih daya yang melanggar ketentuan. Pada Pasal 8, sanksi yang dimaksud berupa sanksi administratif yang terdiri dari peringatan tertulis dan pembatasan kegiatan usaha. Pengenaan sanksi dilakukan secara bertahap oleh instansi yang berwenang menerbitkan perizinan berdasarkan rekomendasi Pengawas Ketenagakerjaan. Yassierli mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk mematuhi regulasi ini secara konsisten dan bertanggung jawab sehingga seluruh pekerja/buruh dapat terlindungi dan mendapatkan kepastian hukum. Aturan ini diharapkan mengakhiri praktik outsourcing yang selama ini dinilai merugikan pekerja karena tidak adanya batasan jenis pekerjaan.

Latar Belakang: Dari UU Cipta Kerja hingga Putusan MK

Sebelum Permenaker ini terbit, praktik pekerjaan alih daya di Indonesia mengacu pada UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja yang tidak memberlakukan pembatasan jenis pekerjaan. Akibatnya, berbagai sektor, termasuk teknologi informasi seperti pekerjaan input data, menggunakan skema outsourcing tanpa batas. UU No. 6/2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi UU kemudian mengamanatkan pembatasan, namun implementasinya tertunda. Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023 mempertegas perlunya pembatasan tersebut. Dengan keluarnya Permenaker No. 7/2026, pemerintah akhirnya menindaklanjuti putusan MK dan memberikan kepastian hukum bagi pekerja outsourcing. Timboel Siregar mencontohkan bahwa pekerjaan input data di sektor TI selama ini berjalan dengan skema alih daya tanpa batas, yang kini tidak lagi diperbolehkan kecuali termasuk dalam enam bidang yang diizinkan.

Dampak dan Prospek ke Depan

Pembatasan ini diperkirakan akan mengubah lanskap ketenagakerjaan di Indonesia, khususnya bagi perusahaan yang selama ini mengandalkan outsourcing di luar enam bidang yang diizinkan. Perusahaan pemberi kerja harus menyesuaikan kontrak dan perjanjian tertulis mereka, sementara perusahaan alih daya wajib memastikan pemenuhan hak pekerja secara penuh. Pemerintah berharap regulasi ini dapat menyeimbangkan kepentingan perlindungan pekerja dengan keberlangsungan usaha. Namun, implementasi di lapangan masih perlu diawasi ketat, terutama terkait sanksi administratif yang bertahap. Serikat buruh akan terus memantau kepatuhan perusahaan dan mendorong penegakan aturan secara konsisten. Dengan terbitnya peraturan ini tepat pada Hari Buruh, pesan pemerintah tentang komitmen terhadap keadilan bagi pekerja menjadi jelas.

Ringkasan

  • Pemerintah membatasi outsourcing hanya pada enam bidang pekerjaan melalui Permenaker No. 7/2026, berlaku sejak 30 April 2026.
  • Peraturan ini merupakan tindak lanjut Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan pembatasan outsourcing.
  • Perusahaan alih daya wajib memenuhi semua hak pekerja, termasuk upah, lembur, cuti, K3, jaminan sosial, THR, dan hak PHK.
  • Perusahaan pemberi kerja harus memiliki perjanjian tertulis yang detail dengan perusahaan alih daya.
  • Pelanggaran dikenai sanksi administratif bertahap: peringatan tertulis hingga pembatasan usaha.
  • Aturan ini dirilis sehari sebelum May Day 2026, menandai komitmen pemerintah pada perlindungan pekerja.
Galerie
Pemerintah Batasi Outsourcing Hanya Enam Bidang, Berlaku Mulai Hari Buruh — image 1Pemerintah Batasi Outsourcing Hanya Enam Bidang, Berlaku Mulai Hari Buruh — image 2Pemerintah Batasi Outsourcing Hanya Enam Bidang, Berlaku Mulai Hari Buruh — image 3Pemerintah Batasi Outsourcing Hanya Enam Bidang, Berlaku Mulai Hari Buruh — image 4Pemerintah Batasi Outsourcing Hanya Enam Bidang, Berlaku Mulai Hari Buruh — image 5Pemerintah Batasi Outsourcing Hanya Enam Bidang, Berlaku Mulai Hari Buruh — image 6
Selengkapnya