Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Akui Tak Paham Aturan Gratifikasi KPK
Dalam persidangan kasus dugaan pemerasan, Noel menyatakan tidak mengerti kewajiban melaporkan hadiah yang diterima saat menjabat.
/data/photo/2026/05/07/69fc503183303.jpg)
INDONESIA —
Fakta-fakta
- Immanuel Ebenezer Gerungan (Noel) mengaku tidak memahami kewajiban melaporkan gratifikasi ke KPK.
- Noel bersaksi dalam sidang dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan.
- Ia menerima uang Rp3 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler dari pegawai Kemnaker, Irvian Bobby Mahendro.
- Pemberian motor tersebut ditawarkan Bobby terkait hobi otomotif mereka.
- Noel juga mengaku menerima ancaman dari pengusaha saat melakukan inspeksi mendadak terkait dugaan penahanan ijazah.
- Ancaman tersebut dikirim melalui surat dengan tembusan hingga Presiden.
- KPK menetapkan Immanuel Ebenezer sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pada 22 Agustus 2025.
- Tiga tersangka baru ditetapkan pada 11 Desember 2025, termasuk mantan pejabat Kemenaker.
Pengakuan Mengejutkan di Sidang Korupsi
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan, yang akrab disapa Noel, membuat pengakuan mengejutkan di persidangan. Ia menyatakan ketidakpahamannya mengenai kewajiban pejabat negara untuk melaporkan penerimaan hadiah atau gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pernyataan ini disampaikan Noel saat dirinya dihadirkan sebagai saksi dalam sidang yang mengungkap dugaan praktik pemerasan terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Dalam kesaksiannya pada Kamis, 7 Mei 2026, jaksa penuntut umum mencecar Noel dengan pertanyaan mengenai pemahamannya terhadap aturan pelaporan gratifikasi. Namun, Noel berulang kali menegaskan bahwa ia tidak mengerti aturan tersebut, bahkan ketika ia menerima sebuah unit motor. Pengakuan ini muncul di tengah kasus yang menjeratnya, di mana ia sebelumnya telah mengakui menerima sejumlah uang dan barang mewah. Ketidakpahaman terhadap aturan gratifikasi ini menjadi sorotan utama dalam persidangan yang terus bergulir.
Motor Mewah dan Uang Miliaran dari 'Sultan Kemnaker'
Dalam persidangan yang sama, terungkap bahwa Immanuel Ebenezer Gerungan menerima uang senilai Rp3 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler dari Irvian Bobby Mahendro, seorang pegawai di Kementerian Ketenagakerjaan yang dijuluki "Sultan Kemnaker". Pemberian ini, menurut pengakuan Noel, berkaitan dengan permintaan bantuan untuk menyelesaikan permasalahan hukum yang dihadapi Bobby di kejaksaan. Noel menjelaskan bahwa tawaran motor tersebut berawal dari obrolan santai mengenai hobi otomotif. Bobby, menurut Noel, yang pertama kali menawarkan motor tersebut dengan syarat jika tidak cocok bisa dikembalikan. Tawaran ini kemudian berlanjut, dan beberapa minggu kemudian, teman Bobby terus mengajaknya mencoba motor tersebut. Jaksa kemudian mengkonfirmasi apakah Noel pernah melaporkan penerimaan motor mewah ini kepada KPK. Pengakuan Noel mengenai penerimaan gratifikasi ini menjadi salah satu poin penting dalam pengembangan kasus dugaan pemerasan di Kementerian Ketenagakerjaan.
Ancaman dari Pengusaha dan Surat Misterius
Di luar urusan gratifikasi, Immanuel Ebenezer juga mengungkapkan pengalaman tak menyenangkan saat menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan. Ia mengaku kerap menerima ancaman dari sejumlah pengusaha ketika melakukan inspeksi mendadak (sidak). Sidak tersebut dilakukan terkait dugaan praktik penahanan ijazah oleh pihak-pihak tertentu. Salah satu bentuk ancaman yang diterima Noel bahkan dikirim melalui surat. Surat tersebut, menurut pengakuannya, memiliki tembusan yang sangat tinggi, bahkan hingga ditujukan kepada "Tuhan Yang Maha Esa" dan Presiden Republik Indonesia. Hal ini menunjukkan adanya upaya intimidasi yang serius terhadap Noel saat menjalankan tugasnya. Pengalaman ini disampaikan Noel ketika ia berstatus sebagai terdakwa dalam kasus pemerasan sertifikat K3 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada hari yang sama dengan kesaksiannya mengenai gratifikasi.
Kronologi Kasus dan Penetapan Tersangka
Kasus dugaan pemerasan di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK. Berdasarkan catatan KPK, pada 22 Agustus 2025, Immanuel Ebenezer selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan, bersama dengan sepuluh orang lainnya, ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat dalam kasus pemerasan terkait pengurusan sertifikat K3 di kementerian tersebut. Penetapan tersangka ini merupakan hasil penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh KPK. Perkembangan kasus ini berlanjut pada 11 Desember 2025, ketika KPK mengumumkan tiga tersangka baru. Ketiga tersangka tersebut adalah mantan Kepala Biro Humas Kemenaker, Sunardi Manampiar Sinaga; mantan Sekretaris Ditjen Binwasnaker dan K3 Kemenaker, Chairul Fadhly Harahap; serta mantan Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemenaker, Haiyani Rumondang. KPK juga memeriksa sejumlah saksi lain, termasuk pejabat dan pihak swasta, terkait kasus ini.
Pemeriksaan Saksi dan Pejabat Kemenaker
Dalam upaya mendalami kasus ini, KPK secara intensif melakukan pemeriksaan terhadap berbagai pihak. Salah satunya adalah Direktur Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan Fasilitasi Kesejahteraan Pekerja Kementerian Ketenagakerjaan, Heru Widianto, yang memenuhi panggilan KPK pada pukul 09.44 WIB di Gedung Merah Putih. Selain Heru Widianto, KPK juga memeriksa empat saksi lainnya yang berinisial JH, EMS, dan TDS selaku pihak swasta. Terdapat pula saksi berinisial ZF, yang menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen pada Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) Kemenaker. Saksi-saksi ini datang ke gedung KPK pada waktu yang berbeda, antara pukul 09.39 WIB hingga 10.12 WIB. Pemeriksaan saksi-saksi ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan untuk mengungkap tuntas praktik dugaan pemerasan yang melibatkan pejabat di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Implikasi dan Pertanyaan Terbuka
Pengakuan Immanuel Ebenezer mengenai ketidakpahamannya terhadap aturan gratifikasi menimbulkan pertanyaan serius mengenai pemahaman hukum di kalangan pejabat tinggi. Hal ini berpotensi membuka celah bagi praktik korupsi jika pejabat tidak memahami kewajiban pelaporan aset dan hadiah yang diterima. Kasus ini juga menyoroti kerentanan sistem pengawasan di kementerian, terutama terkait dengan dugaan penahanan ijazah dan praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3. Ancaman yang diterima Noel menunjukkan adanya resistensi kuat terhadap upaya pemberantasan praktik ilegal. Ke depan, fokus akan tertuju pada proses hukum yang akan dijalani oleh para tersangka, termasuk Immanuel Ebenezer. KPK diharapkan dapat mengungkap seluruh jaringan yang terlibat dan memberikan efek jera agar praktik serupa tidak terulang di masa mendatang. Pemahaman yang lebih baik mengenai aturan antikorupsi di kalangan pejabat publik menjadi sebuah keharusan.
Ringkasan
- Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer mengaku tidak memahami aturan pelaporan gratifikasi kepada KPK.
- Ia menerima uang Rp3 miliar dan motor mewah dari seorang pegawai Kemnaker terkait urusan di kejaksaan.
- Noel juga pernah menerima ancaman dari pengusaha saat melakukan sidak terkait dugaan penahanan ijazah.
- Kasus ini berawal dari OTT KPK pada 22 Agustus 2025 yang menetapkan Noel dan sepuluh orang lainnya sebagai tersangka.
- KPK terus mengembangkan kasus ini dengan memeriksa pejabat dan pihak swasta terkait.







Letjen Agus Widodo Promosi Jadi Wakil Kepala BIN, Mayjen Bagus Suryadi Gantikan Dirjen Strahan

Lazio ke Final Coppa Italia Usai Kalahkan Atalanta Lewat Adu Penalti
