Actualité

Dispensasi Perpanjangan SIM Berlaku bagi Pemegang SIM yang Habis Masa Berlaku pada 1 Mei 2026

Polisi beri kelonggaran bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis saat libur nasional Hari Buruh; perpanjangan dapat dilakukan pada 2 Mei tanpa harus membuat SIM baru.

5 menit
Dispensasi Perpanjangan SIM Berlaku bagi Pemegang SIM yang Habis Masa Berlaku pada 1 Mei 2026
Polisi beri kelonggaran bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis saat libur nasional Hari Buruh; perpanjangan dapat dCredit · CNN Indonesia

Fakta-fakta

  • Layanan SIM di Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Gerai SIM DKI, dan SIM keliling libur pada 1 Mei 2026.
  • Pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 1 Mei 2026 dapat memperpanjang pada 2 Mei 2026 dengan mekanisme perpanjangan.
  • Dispensasi diatur dalam Pasal 4 ayat (3) Perpol No. 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
  • SIM yang habis masa berlaku karena keadaan kahar (hari libur nasional) dikecualikan dari ketentuan umum dan dapat diperpanjang berdasarkan keputusan Kakorlantas Polri.
  • Biaya perpanjangan SIM A, B I, B II: Rp80.000; SIM C, C I, C II: Rp75.000; SIM D, D I: Rp30.000.
  • Biaya tambahan: pemeriksaan kesehatan Rp35.000, asuransi kecelakaan diri pengemudi Rp50.000, tes psikologi Rp100.000 (di lokasi) atau Rp77.500 (online).
  • Perpanjangan SIM dapat dilakukan secara online melalui situs disim.korlantas.polri.go.id atau aplikasi SINAR.

Libur Nasional Hari Buruh Tutup Layanan SIM, Dispensasi Diberikan

Pada Jumat, 1 Mei 2026, bertepatan dengan peringatan Hari Buruh Internasional, seluruh layanan penerbitan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di wilayah Jakarta Raya diliburkan. Kepolisian melalui akun resmi @TMCPoldaMetro di X (Twitter) dan Instagram Satpas Metro Jaya mengumumkan bahwa Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM DKI, dan unit SIM keliling tidak beroperasi pada hari tersebut. Namun, bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis tepat pada 1 Mei 2026, polisi memberikan dispensasi: mereka tetap dapat memperpanjang SIM pada keesokan harinya, Sabtu, 2 Mei 2026, tanpa harus mengurus SIM baru. "Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 1 Mei dapat melaksanakan perpanjangan pada 2 Mei, dengan mekanisme perpanjangan," tulis akun Instagram Satpas Metro Jaya, dikutip Kamis (2/4). Dispensasi ini merupakan pengecualian dari aturan umum yang mewajibkan perpanjangan SIM dilakukan sebelum masa berlaku habis; jika lewat sehari pun, pemilik harus membuat SIM baru dengan mengikuti ujian teori dan praktik dari awal.

Dasar Hukum Dispensasi: Keadaan Kahar dan Perpol No. 5 Tahun 2021

Kelonggaran ini didasarkan pada Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Pasal 4 ayat (3) menyebutkan bahwa SIM yang masa berlakunya habis karena keadaan kahar dapat dikecualikan dari ketentuan umum dan tetap bisa diperpanjang berdasarkan keputusan Kepala Korlantas Polri atas laporan dari Direktorat Lalu Lintas di tingkat Polda. Dalam konteks ini, libur nasional Hari Buruh pada 1 Mei 2026 dikategorikan sebagai keadaan kahar, sehingga pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal tersebut berhak atas dispensasi. Aturan ini memberikan kewenangan kepada Kakorlantas Polri untuk menetapkan pengecualian berdasarkan laporan dari Direktorat Lalu Lintas Polda setempat. Pasal 4 ayat (1) Perpol yang sama menegaskan bahwa SIM berlaku selama lima tahun sejak tanggal penerbitan dan harus diperpanjang sebelum habis masa berlakunya. Namun, ayat (4) memberikan pengecualian bagi SIM yang lewat masa berlaku karena keadaan kahar, sehingga perpanjangan tetap dapat dilakukan tanpa harus mengajukan permohonan SIM baru.

Prosedur dan Dokumen yang Diperlukan untuk Perpanjangan

Pemegang SIM yang memanfaatkan dispensasi harus menyiapkan sejumlah dokumen persyaratan: fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, bukti cek kesehatan, bukti cek psikologi, dan bukti pembayaran. Setelah dokumen lengkap, pemohon dapat datang langsung ke Satpas, SIM Corner, atau layanan SIM keliling pada 2 Mei 2026 untuk proses perpanjangan. Alternatifnya, perpanjangan SIM juga dapat dilakukan secara online melalui situs resmi Korlantas Polri di disim.korlantas.polri.go.id atau melalui aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi) yang tersedia di Play Store. Langkah-langkahnya meliputi: memilih menu pendaftaran dan opsi "Perpanjang SIM", mengisi formulir, memasukkan kode verifikasi, menunggu notifikasi email berisi kode tagihan, melakukan pembayaran, dan menyimpan bukti pembayaran. Setelah itu, pemohon tetap harus datang ke Satpas, SIM Corner, atau layanan SIM keliling untuk mengambil SIM yang telah diperpanjang dengan membawa seluruh dokumen persyaratan. Proses pengambilan SIM dilakukan setelah pemohon dipanggil petugas. Dengan demikian, meskipun ada opsi online, kehadiran fisik tetap diperlukan untuk penyelesaian akhir.

Biaya Perpanjangan SIM: Rincian Tarif dan Komponen Tambahan

Biaya perpanjangan SIM tetap sama dengan tarif perpanjangan pada umumnya, meskipun masa berlaku sudah lewat satu hari. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, biaya penerbitan perpanjangan SIM adalah sebagai berikut: SIM A, SIM B I, dan SIM B II sebesar Rp80.000 per penerbitan; SIM C, SIM C I, dan SIM C II sebesar Rp75.000 per penerbitan; serta SIM D dan SIM D I sebesar Rp30.000 per penerbitan. Selain biaya pokok, pemohon juga harus membayar biaya pemeriksaan kesehatan sebesar Rp35.000, pembayaran asuransi kecelakaan diri pengemudi (AKDP) sebesar Rp50.000, dan biaya tes psikologi. Untuk tes psikologi, tarifnya bervariasi: Rp100.000 jika dilakukan di lokasi perpanjangan SIM, atau Rp77.500 jika dilakukan secara online melalui situs ePPsi. Total biaya yang harus dikeluarkan bergantung pada jenis SIM dan pilihan tes psikologi. Sebagai contoh, untuk perpanjangan SIM A dengan tes psikologi di lokasi, total biaya mencapai Rp215.000 (Rp80.000 + Rp35.000 + Rp50.000 + Rp100.000).

Implikasi dan Pesan bagi Pemegang SIM

Dispensasi ini memberikan keringanan bagi pemilik SIM yang masa berlakunya bertepatan dengan hari libur nasional, namun tetap menekankan pentingnya kesadaran akan masa berlaku SIM. Polisi mengimbau agar pemegang SIM selalu memeriksa tanggal kedaluwarsa dan melakukan perpanjangan sebelum habis masa berlaku untuk menghindari kerumitan. Kebijakan ini juga menunjukkan fleksibilitas regulasi dalam menangani situasi kahar, namun tidak berarti semua SIM yang mati bisa diperpanjang. Pengecualian hanya berlaku jika masa berlaku SIM bertepatan dengan hari libur nasional atau keadaan darurat lain yang ditetapkan sebagai keadaan kahar oleh kepolisian. Ke depannya, pemegang SIM diharapkan lebih proaktif dalam mengurus perpanjangan, baik secara online maupun offline, agar tidak terjebak dalam situasi yang memerlukan dispensasi. Dengan adanya opsi online, proses perpanjangan dapat dimulai lebih awal, meskipun pengambilan fisik tetap diperlukan.

Ringkasan

  • Pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 1 Mei 2026 dapat memperpanjang pada 2 Mei 2026 tanpa harus membuat SIM baru, berkat dispensasi karena libur nasional.
  • Dispensasi diatur dalam Perpol No. 5 Tahun 2021 Pasal 4 ayat (3) dan (4) tentang keadaan kahar.
  • Biaya perpanjangan SIM bervariasi: Rp80.000 untuk SIM A/B, Rp75.000 untuk SIM C, Rp30.000 untuk SIM D, ditambah biaya kesehatan, asuransi, dan psikologi.
  • Perpanjangan dapat dilakukan secara online melalui situs disim.korlantas.polri.go.id atau aplikasi SINAR, namun pengambilan SIM tetap memerlukan kehadiran fisik.
  • Aturan umum mewajibkan perpanjangan sebelum masa berlaku habis; lewat sehari pun harus membuat SIM baru, kecuali dalam keadaan kahar.
Galerie
Dispensasi Perpanjangan SIM Berlaku bagi Pemegang SIM yang Habis Masa Berlaku pada 1 Mei 2026 — image 1Dispensasi Perpanjangan SIM Berlaku bagi Pemegang SIM yang Habis Masa Berlaku pada 1 Mei 2026 — image 2Dispensasi Perpanjangan SIM Berlaku bagi Pemegang SIM yang Habis Masa Berlaku pada 1 Mei 2026 — image 3Dispensasi Perpanjangan SIM Berlaku bagi Pemegang SIM yang Habis Masa Berlaku pada 1 Mei 2026 — image 4Dispensasi Perpanjangan SIM Berlaku bagi Pemegang SIM yang Habis Masa Berlaku pada 1 Mei 2026 — image 5Dispensasi Perpanjangan SIM Berlaku bagi Pemegang SIM yang Habis Masa Berlaku pada 1 Mei 2026 — image 6
Selengkapnya