Monde

Pemerintah Cairkan Gaji ke-13 ASN Mulai Juni 2026, Tanpa Potongan Iuran

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 mengatur pencairan gaji ke-13 bagi PNS, TNI, Polri, dan pejabat negara, sementara Menteri Keuangan masih mengkaji kemungkinan efisiensi anggaran.

3 menit
Pemerintah Cairkan Gaji ke-13 ASN Mulai Juni 2026, Tanpa Potongan Iuran
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 mengatur pencairan gaji ke-13 bagi PNS, TNI, Polri, dan pejabat negara, sementarCredit · CNBC Indonesia

Fakta-fakta

  • Gaji ke-13 dibayarkan paling cepat Juni 2026 berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026.
  • PP ditetapkan pada 3 Maret 2026 oleh Presiden Prabowo Subianto.
  • Gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran atau potongan lain sesuai Pasal 16 ayat 2.
  • PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun mendapat gaji proporsional; yang belum genap sebulan sebelum 1 Juni 2026 tidak berhak.
  • CPNS yang dibiayai APBN menerima 80% gaji pokok ditambah tunjangan.
  • Pimpinan lembaga nonstruktural menerima hingga Rp31,4 juta; pegawai non-ASN lulusan S2/S3 hingga Rp9 juta.
  • Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan keputusan efisiensi masih dipelajari.

Pencairan Dimulai Juni 2026

Pemerintah akan mulai mencairkan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) pada Juni 2026, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026. Aturan yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026 itu menyebutkan bahwa gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni. Gaji ke-13 diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), calon PNS (CPNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, serta pejabat negara. Pemberian ini merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian kepada negara, dengan tetap memperhatikan kondisi keuangan negara.

Komponen Gaji dan Aturan Potongan

Komponen gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja sesuai ketentuan. Menurut Pasal 16 ayat 2 PP Nomor 9 Tahun 2026, gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan. Untuk PPPK, terdapat aturan khusus: jika masa kerja kurang dari satu tahun, gaji ke-13 diberikan secara proporsional. PPPK yang masa kerjanya belum genap satu bulan sebelum 1 Juni 2026 tidak berhak menerima gaji tersebut. Sementara itu, CPNS yang dibiayai APBN akan menerima 80% dari gaji pokok, ditambah tunjangan umum, tunjangan kinerja, serta fasilitas lainnya sesuai jabatan. Untuk CPNS daerah (APBD), komponen yang diterima serupa, namun bisa ditambah penghasilan lain sesuai kemampuan fiskal masing-masing daerah.

Besaran Gaji untuk Pejabat dan Pegawai Non-ASN

Bagi pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural, besaran gaji ke-13 telah ditetapkan. Ketua atau kepala lembaga nonstruktural memperoleh sekitar Rp31,4 juta, wakil ketua Rp29,6 juta, serta sekretaris dan anggota masing-masing Rp28,1 juta. Pejabat setingkat eselon I menerima sekitar Rp24,8 juta, eselon II Rp19,5 juta, eselon III Rp13,8 juta, dan eselon IV Rp10,6 juta. Untuk pegawai non-ASN, nominal bervariasi berdasarkan jenjang pendidikan dan masa kerja. Lulusan SD hingga SMP bisa menerima mulai Rp4,2 juta hingga Rp5 juta. Lulusan SMA hingga D-I berkisar Rp4,9 juta sampai Rp5,8 juta. Lulusan D-II hingga D-III menerima sekitar Rp5,4 juta hingga Rp6,5 juta. Lulusan D-IV atau S1 bisa memperoleh Rp6,5 juta hingga Rp7,8 juta, dan untuk S2 hingga S3 berkisar Rp7,7 juta sampai Rp9 juta.

Sumber Anggaran: APBN dan APBD

Gaji ke-13 yang dibayarkan dari APBN terdiri dari gaji pokok, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja. Sementara itu, gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari APBD bagi ASN daerah juga mencakup komponen serupa, namun dapat disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah masing-masing. Ketentuan ini memberikan fleksibilitas bagi pemerintah daerah dalam menentukan besaran tambahan penghasilan lain sesuai kondisi keuangan daerah.

Isu Efisiensi Anggaran Masih Dikaji

Meski jadwal pencairan sudah ditetapkan, muncul kabar bahwa gaji ke-13 akan dipotong demi efisiensi APBN 2026. Namun, hingga saat ini kabar tersebut belum dapat dipastikan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa keputusan apakah gaji ke-13 akan dikenai efisiensi masih dalam tahap pembahasan. "Masih dipelajari (efisiensi gaji ke-13)," kata Purbaya di Kemenkeu pada Selasa, 7 April 2026. Ia menambahkan bahwa pihaknya belum dapat memberikan keputusan final dan meminta untuk menunggu hasil kajian lebih lanjut. "Nanti ditunggu," ujarnya.

Prospek dan Ketidakpastian

Dengan adanya isu efisiensi, para ASN masih menunggu kepastian apakah gaji ke-13 akan dipotong atau tidak. Pemerintah belum memberikan keputusan final, dan kajian masih berlangsung. Sementara itu, aturan yang ada menjamin bahwa gaji ke-13 tidak akan dipotong iuran, namun potongan lain akibat efisiensi masih mungkin terjadi. Keputusan akhir akan sangat memengaruhi daya beli ASN, terutama di tengah tekanan ekonomi. Para pegawai negeri dan pejabat negara kini menanti hasil kajian Kementerian Keuangan yang akan menentukan nasib tunjangan tahunan mereka.

Ringkasan

  • Gaji ke-13 ASN cair paling cepat Juni 2026 berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026.
  • Tidak ada potongan iuran atau potongan lain pada gaji ke-13 sesuai aturan.
  • PPPK dengan masa kerja kurang dari setahun mendapat gaji proporsional; yang belum genap sebulan sebelum Juni tidak berhak.
  • Besaran gaji ke-13 bervariasi: pimpinan lembaga nonstruktural hingga Rp31,4 juta, pegawai non-ASN lulusan S2/S3 hingga Rp9 juta.
  • Menteri Keuangan masih mengkaji kemungkinan efisiensi anggaran yang dapat memotong gaji ke-13.
  • Keputusan final mengenai efisiensi belum diumumkan; ASN menunggu hasil kajian.
Galerie
Pemerintah Cairkan Gaji ke-13 ASN Mulai Juni 2026, Tanpa Potongan Iuran — image 1Pemerintah Cairkan Gaji ke-13 ASN Mulai Juni 2026, Tanpa Potongan Iuran — image 2Pemerintah Cairkan Gaji ke-13 ASN Mulai Juni 2026, Tanpa Potongan Iuran — image 3Pemerintah Cairkan Gaji ke-13 ASN Mulai Juni 2026, Tanpa Potongan Iuran — image 4Pemerintah Cairkan Gaji ke-13 ASN Mulai Juni 2026, Tanpa Potongan Iuran — image 5Pemerintah Cairkan Gaji ke-13 ASN Mulai Juni 2026, Tanpa Potongan Iuran — image 6
Selengkapnya